Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersinggung Direkam Saat Ditagih Uang DP Pembelian Truk, Pria di Pringsewu Hajar Rekan Sendiri

×

Tersinggung Direkam Saat Ditagih Uang DP Pembelian Truk, Pria di Pringsewu Hajar Rekan Sendiri

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

PRINGSEWU – Tersinggung direkam gegara ditagih uang Down Payment (DP) untuk pembelian mobil truk sebesar Rp120 juta, HT (46) menganiaya dan mengejar rekan sendiri dengan sebilah parang.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat korban, Edu Parinato Sidabalok (39), menagih DP pembelian truk sebesar Rp 120 juta yang belum dikembalikan oleh pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku tak lain rekan korban sendiri berinisial HT, kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu, akibat dilaporkan korban.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2025) sekira pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

BACA JUGA :  Nekat Curi Hp di Pringsewu, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Sementara korban yang mendapat penganiayaan diketahui warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.

Kejadian bermula ketika korban, mendatangi kontrakan HT bertujuan untuk menagih pengembalian uang DP pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku.

Namun, bukan bayaran yang didapat malahan korban mendapat penganiayaan. Saat itu, korban meminta penjelasan dengan merekam percakapannya dengan pelaku.

Sepertinya HT yang merasa tidak tersinggung dan tidak terima percakapan keduanya direkam oleh korban, sehingga langsung merampas ponsel korban dengan langsung menarik bagian belakang jaket korban.

“Merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Irfan, Kamis (16/1/2025)

Dalam kondisi emosi, lanjutnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Buah Sawit di Selagai Lingga Diringkus Polisi

Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya.

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan HT yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kecanduan Slot, Mahasiswa Asal Tanggamus Rampas Hp di Pringsewu Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan,” pungkasnya.***