Lampung

IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

×

IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

Sebarkan artikel ini
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad

JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo usai sidang memberikan penjelasan alasannya atas tuntutan hukuman 4 bulan penjara kepada Kakon Way Nipah Apriyal sebagai terdakwa kerena dakwaan disusun secara alternatif.

BACA JUGA : Kubu Wartawan Kecewa Atas Tuntutan JPU: Dianggap Tak Cerminkan Rasa Keadilan

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dimana dakwaan pertama dengan pasal 351 dan dakwaan kedua dikenakan pasal 335” jelasnya.

Dikatakan kenapa yang terbukti pasal 335, karena berkeyakinan bahwa pasal ini yang terbukti telah melakukan pengancaman terhadap orang lain.

Bukan untuk penganiayaannya, karena dilihat dari keadaan pikiran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu (mens rea) pelaku itu sendiri.

BACA JUGA :  Dugaan 'Mark Up' Pembangunan TPA di Pekon Bandar Sukabumi Mencuat

BACA JUGA : Penganiayaan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan, YPPKM Berharap Hakim Memberi Rasa Keadilan

“Tuntutan itu adalah kewenangan kami yang mana dinilai daripada hukuman tersebut, kami berpatokan dari hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, dan juga pihak korban maupun terdakwa” paparnya.

Dia menyampaikan bahwa dalam pembuktian, pasti akan mendahulukan dakwaan ke satu terlebih dahulu. Namun setelah melihat dari hasil persidangan, dilihat dari para saksi dan bukti yang ada, terus ada hasil visum kemudian saksi undercut atau yang meringankan terdakwa juga, kalau untuk pembuktian dan terbuktinya itu bisa menunggu pengadilan dalam memutuskan hasil perkara tersebut.

BACA JUGA : Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU

BACA JUGA :  Hadiri Sertijab Kakon Sampangturus, Camat Wonosobo Ingatkan Sinergitas

“Itu sudah menjadi pertimbangan kami karena melihat dari mens rea dari seseorang melakukan penganiayaan kemaren tidak dapat kita buktikan untuk pasal 351 nya sehingga kami mendakwa hak alternatif”pungkasnya.