LAMTIM – Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur, ikut mengecam bentuk teror dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Polres Tulang Bawang Barat kepada Sobirin wartawan Lampung Post usai melakukan liputan adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Ketua IWO Lampung Timur, Edi Arsadad usai mengikuti rapat Koordinasi verifikasi Kabupaten Layak Anak di komplek Pemda Lampung Timur, 30/02/2021
” Tidak boleh ada penekanan dalam bentuk apapun terkait kerja yang dilakukan oleh seorang jurnalis” Ungkap Edi.
Kata Edi, Sesuai dengan Undang undang no 40 Tahun 1999 tentang pers, Jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja kerja Jurnalistiknya,
” Perlu di ingat jurnalis di lindungi Undang undang, bahkan menghambat tugas tugas jurnalis dapat dituntut pidana” imbuhnya.
Diinformasikan bahwa seorang wartawan Lampung Post (Sobirin)mendapatkan ancaman verbal oleh seseorang melalui telfon usai meliput adanya dugaan bisnis pengoplosan BBM,
Sobirin menerima telfon dengan no tak dikenal, dengan nada tinggi dan ancaman.
Tidak sampai disitu Sobirin juga di datangi oleh dua orang pria, salahsatunya adalah mantan anggota TNI.
Kedatangan keduanya masih terkait dengan adanya pemberitaan tentang bisnis Pengoplosan BBM di Tulang Bawang Barat.
Mereka meminta Wartawan Lampung Post itu untuk tidak memberitakan lagi kegiatan Pengoplosan BBM.
(Kandar)