Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jabung Jadi Tujuan Motor Curian, Dua Satpam Bandar Lampung Ditangkap

×

Jabung Jadi Tujuan Motor Curian, Dua Satpam Bandar Lampung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu, 24 Desember 2025.

BANDAR LAMPUNG — Wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kembali muncul dalam peta gelap kejahatan. Bukan sebagai daerah tujuan wisata atau sentra ekonomi, melainkan terminal akhir sepeda motor hasil curian. Ironisnya, “jasa pengiriman” motor ilegal itu justru diduga dilakukan oleh dua pria berseragam satpam.

Kedua tersangka berinisial GF (26) dan DP (36) ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena diduga menjadi penadah sekaligus pengantar belasan motor curian ke Jabung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keduanya diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan supermarket ternama sebuah ironi yang terasa pahit sekaligus memalukan.

Jika di tempat kerja mereka bertugas menjaga aset, maka di luar jam dinas, GF dan DP diduga berperan memastikan motor hasil kejahatan tiba dengan “aman” di Jabung. Aman dalam artian jauh dari pengawasan hukum, bukan dari kejahatan itu sendiri.

BACA JUGA :  Curi Mobil di Parkiran MBK, Dua Bintara Polda Lampung Coreng Nama Institusi Polri

Polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni T (26) warga Lampung Timur dan TH (34) warga Lampung Selatan. Keduanya berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor.

Dalam skema ini, Jabung diduga menjadi wilayah penampungan, sementara GF dan DP berfungsi sebagai mata rantai distribusi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan penadahan. Dua pelaku berprofesi sebagai satpam, berperan menyimpan, menyembunyikan, dan mengantarkan sepeda motor curian ke wilayah Jabung, Lampung Timur,” ujar Faria, dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA :  Dokter Puskesmas di Bandar Lampung Dilaporkan ART ke Polisi: Kasus Penganiayaan

Dari pemeriksaan, GF dan DP mengaku telah mengirim sedikitnya 11 unit sepeda motor curian ke Jabung. Setiap unit dihargai Rp1 juta nilai yang mungkin terasa sepadan bagi pelaku, tetapi meninggalkan kerugian berlapis bagi korban dan citra wilayah yang dijadikan tujuan.

Rantai ini terbongkar saat polisi menggelar patroli hunting pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Ir Sutami, jalur strategis penghubung Bandar Lampung menuju Lampung Selatan dan Lampung Timur.

“Tiga orang melintas beriringan. Dua berhasil diamankan, satu pelaku melarikan diri membawa satu unit motor,” jelas Faria.

Dari penangkapan dan pengembangan perkara, polisi menyita lima unit sepeda motor, termasuk milik korban bernama Charita Ara Nawra, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

BACA JUGA :  Penadah dan Maling Mesin Pompa air di Candipuro Diringkus Polisi

Penyidikan juga mengungkap fakta tambahan, GF diketahui pernah terlibat langsung dalam pencurian motor pada November 2025, bertugas memantau situasi.

DP pun mengakui pernah mencuri motor bersama pelaku lain. Artinya, peran mereka tak sekadar “kurir Jabung”, tetapi bagian dari ekosistem kejahatan itu sendiri.

“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas Faria.

Atas perbuatannya, GF dan DP dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Jabung sekali lagi disebut dalam berkas perkara, bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai wilayah yang terus dipakai sebagai tujuan akhir motor curian, sebuah catatan yang patut menjadi perhatian serius aparat dan pemangku kepentingan setempat.***