LampungPolitik

Jaga Keindahan, Bawaslu dan Satpol PP Tanggamus Bersihkan APK

×

Jaga Keindahan, Bawaslu dan Satpol PP Tanggamus Bersihkan APK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban baliho, Senin 16 Oktober 2023, (foto_hm bws)

WAWAINEWS.ID – Merusak tatanan keindahan, ketertiban dan kebersihan serta kenyamanan masyarakat umum, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban baliho, Senin (16/10).

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

Satpol PP Kabupaten Tanggamus Sigit Triyono (Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah) mengatakan, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)  dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Rawan Banjir, Dua Kawasan Pesisir Lampung jadi Indikator Program Desa Tangguh

“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum akan ditertibkan”, ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa mengatakan APS yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya boleh sesuai aturan tanpa ada ajakan untuk memilih dan tetap berprinsip tidak menggangu ketertiban umum.

BACA JUGA: Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Najih melanjutkan, APS  yang ditertibkan akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dapat diambil oleh partai politik.

“Baliho yang diturunkan memang selain belum memasuki waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor. Harapannya masyarakat dapat mendukung tindakan penertiban APS tersebut”, tambahnya. (*)