Sejumlah skenario penataan KJA di Danau Toba diantaranya jumlah KJA yang ada pada tahun 2020 sebanyak 13.160 KJA, dimana target jumlah usaha KJA pasca penertiban di tahun 2021 berkurang menjadi 9.876 KJA dengan jumlah produksi ikan 28.132,01 ton, sampai di tahun 2022 target produksi ikan dari KJA maksimum mencapai 10.000 ton. Trenggono menilai hal ini akan sangat ditentukan oleh kerja sama Pemerintah Daerah setempat.
Salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah dan seluruh pihak terkait adalah pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini. KKP mengusulkan sejumlah alternatif, diantaranya kegiatan budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, dan ikan hias, serta usaha pembuatan pakan mandiri dan bisnis olahan ikan.
Sedangkan untuk pembiayaan, Menteri Trenggono menegaskan bahwa KKP akan membantu usaha-usaha alternatif tersebut dengan memanfaatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau pinjaman modal melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang dimiliki oleh KKP.
“Akses pembiayaan bisa kita lakukan melalui KUR atau pinjaman modal dari BLU LPMUKP yg ada di KKP, terhadap usulan kami tersebut, butuh pendampingan, kami siap menggawal pengalihan dari KJA ke budidaya yang telah kami sampaikan tadi, seperti budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, ataupun ikan hias,” tuturnya.