LAMTIM – Bendarhara Desa Asahan Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, AM hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat. Sementara Mantan sekretaris desa RS berhalangan hadir karena sakit.
Sebelumnya kedua aparatur desa Asahan tersebut dipanggil Kejari Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ganti rugi Aset Desa Asahan Kecamatan Jabung yang terimbas ganti rugi irigasi pada tahun 2015/2016 yang terus bergulir.
Tim Pemeriksa Kejari Lampung Timur, Jaksa Habi Hendarso, mengatakan dari dua aparatur desa asahan itu baru satu yang memenuhi panggilan. Yakni RS selaku bendahara desa.
“Bendahara (Am) datang ke Kejari. Sedangkan Sekdes (RS) tidak, alasannya sakit,” jelas Habi, kepada dilansir dari RMOLLampung, Kamis (29/7).
Habi, mengatakan dalam pemeriksaan tim mengajukan 14 pertanyaan kepada Am. Pertanyaan seputar ganti rugi aset. “Ada 14 pertanyaan. Jawabannya akan menjadi bahan bagi kami selanjutnya,” ujar Habi.
Sebelumnya, surat pemanggilan yang dilayangkan Kejari dikirimkan melalui pihak Kecamatan Jabung.
Camat Jabung Hendri Gunawan menjelaskan, pemanggilan kedua aparat Desa tersebut membenarkan dan telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan melalui Kepala Trantib kecamatan Jabung.
”Iya benar, suratnya Minggu kemarin sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan” ujarnya.
Menurut Hendri hanya dua orang yang diminta datang ke kejaksaan, “Yang kami terima surat hanya dua orang tersebut” terangnya.
Kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait ganti rugi aset Desa yang terimbas ganti rugi irigasi pada tahun 2015/2016 mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke Kejari pada 10 Mei 2021.
Kasus dugaan korupsi dilaporkan oleh perwakilan warga Desa Asahan, Budi Satono dan Sukardi, atas dugaan pengelapan dana ganti rugi aset milik desa senilai Rp3 Miliar.
Pengaduan juga ditembuskan ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR). (NAL)