Nasional

Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia di RS Pondok Indah

×

Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia di RS Pondok Indah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fredrik Adhar pada hari Senin, (17/8/2020) meninggal dunia akibat penyakit komplikasi gula.

Fredrik Adhar yang sempat menghebohkan dunia peradilan di Indonesia karena tuntannya terhadap kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras ke wajahnya, dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ihwal meninggalnya Fedrik beredar di kalangan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perihal itu, Abu Nawas, sesama jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan, membenarkannya.

BACA JUGA :  8 Kali Keguguran, Akhirnya Badak Rosa Melahirkan di SRS TNWK

“Ya benar, kami mendapat kabar Fedrik meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,”katanya,

Menurut Abu Nawas, sebelum meninggal dunia Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

“Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,”katanya.

Nama jaksa Fedrik sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu karena membuat tuntutan yang kontroversial dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhan satu tahun penjara. Alasannya, para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras Novel Baswedan. Indikasi tidak sengaja menurut jaksa adalah penyiraman air keras itu tidak mematikan dan hanya memberikan efek jera.

BACA JUGA :  IPW Minta Dewan Etik KPK, Menegur Novel Baswedan

Tuntutan satu tahun jaksa Fedrik Adhar kepada terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan pun menuai polemik. Di medsos, publik menilai tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu rendah bahkan memalukan.

Novel sendiri mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas proses kasus hukum yang dijalaninya. Di antaranya ada upaya mengalihkan fakta soal air yang disiram padanya bukan air keras tapi air aki.

Polemik tuntutan yang rendah ini pun membuat komika Bintang Emon berkomentar. Ia juga mengkritisi alasan penyiraman air keras pada Novel karena tak sengaja.Ujung-ujunnya, Bintang Emon mendapatkan perundungan.

Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

BACA JUGA :  IPW Sebut Banyak Kejanggalan Tewasnya Enam Anggota Laskar FPI

Fedrik juga pernah ikut menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), (*)