Sunaryanta menjelaskan, jika ingin memperoleh uang pensiun, maka masa kerja ASN minimal 20 tahun dan usianya 50 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007,” jelas Sunaryanta.
Suryanta menuturkan bahwa pemecatan terhadap dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan seorang anak tersebut resmi berlaku mulai Jumat ini.
Menurutnya, langkah pemecatan diambil untuk memberikan efek jera. Dengan tujuan agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunung Kidul dapat menaati aturan.
“Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan, karena mereka melanggar sumpah janji ASN,” kata Sunaryanta.
“Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8 ribu ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah” pungkasnya. (*)












