Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Jangan Lupa Cek Saldo, Siapa Tau Ada Bantuan Masuk 2,4 Juta

×

Jangan Lupa Cek Saldo, Siapa Tau Ada Bantuan Masuk 2,4 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menyambut HUT RI Ke-75, rencana dana bantuan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp2,4 juta hari ini, Senin, 17/8/2020.

Diketahui khusus pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sebulan, pemerintah sudah menetapkan adanya dana bantuan pendapatan sebesar Rp600 ribu per bulan. Bantuan ini disediakan untuk 4 bulan, totalnya menjadi Rp2,4 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain dana bantuan pendapatan, pemerintah juga mengalokasikan bantuan untuk pengusaha kecil berupa dana cash senilai Rp2,4 juta. Jumlah pengusaha kecil yang bakal disawer negara ini mencapai 12 juta orang.

Dari laman Setkretariat Kabinet (Setkab), subsidi Upah Pekerja dan Bantuan Modal UMKM merupakan Hadiah HUT RI Ke-75 dari pemerintah. Di mana, subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan bantuan kepada 12 juta UMKM masing-masing Rp2,4 juta

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, alasan kedua program stimulus perekonomian bagi pekerja dan pelaku UMKM akibat pandemi Covid-19 ini, sebagai hadiah dari dalam rangka HUT kemerdekaan Indonesia ke-75. “Anggaran subsidi gaji Rp37,74 triliun kami siapkan, ini harus diluncurkan di Agustus, jadi hadiah ulang tahun RI dari pemerintah bagi rakyat,” papar Budi, Sabtu (15/8/2020)

BACA JUGA :  Harga TBS Sawit di Suplayer Anjlok hingga Sentuh Angka Rp600

Ia menjelaskan, pemerintah sejak awal sudah menyiapkan program BSU kepada 15,75 juta tenaga kerja formal untuk kuartal III Dan kuartal IV. Subsidi yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dibagikan kepada karyawan atau pekerja bergaji dibawah Rp600 ribu selama 4 bulan. “Alasan diluncurkannya program subsidi gaji ini karena banyak pekerja di sektor formal tidak terkena PHK, namun karena kondisi perusahaan sulit, akhirnya dirumahkan atau gajinya dipotong, inilah kita coba buat programnya,” ujarnya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki bilang, dana bantuan tersebut mulai dicairkan pada 17 Agustus 2020. “Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya,” ujar Teteb dikutip dari kompas.com, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Herman Apreasiasi Capaian Bank Waway Lampung

Namun, mohon maaf, tidak semua masyarakat berhak atas bantuan tersebut. Ada syarat-syarat yang musti dipenuhi. Yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Teten menjelaskan, nantinya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul. Lembaga pengusul ini antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

Atau, diusulkan juga oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Atau Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut. “Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK,” kata Teten.

Mengenai teknisnya, dijelaskan Teten, apabila pelaku usaha mikro, benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut. Dananya ditransfer langsung ke rekening masih-masing. “Jadi nanti dana Rp2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka,” ucapnya.

BACA JUGA :  Stok Pangan di Lamsel Aman, Tapi Daya Beli Turun

Pemerintah juga merencanakan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pencairan dananya pada saat atau sesudah perayaan HUT Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan verifikasi data pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Katanya, data yang akan digunakan dari data pemerintah dan perbankan. Bantuan dari pemerintah tersebut diperkirakan diberikan saat atau sesudah peringatan HUT RI.

Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperlancar usaha UMKM, misalnya untuk uang muka (down payment/DP) pembelian motor atau membayar cicilan motor.

“Motor ini bisa digunakan masyarakat untuk menunjang usaha sehingga bisa bayar cicilan motor dan bisnisnya menjadi semakin berkembang,” kata Sri Mulyani.(akn)