Scroll untuk baca artikel
Lampung

Januari, Bawaslu Tanggamus Membuka Perekrutan Pengawas TPS, Dibutuhkan 1.887 Pengawas dengan Syarat Ini

×

Januari, Bawaslu Tanggamus Membuka Perekrutan Pengawas TPS, Dibutuhkan 1.887 Pengawas dengan Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – 15 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 15 kabupaten/kota di Lampung serentak segera melakukan perekrutan untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Salah satunya termasuk wilayah Kabupaten Tanggamus.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus menyiapkan 1.887 Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 untuk di tempatkan mengawasi jalannya Pemilu di seluruh TPS yang telah ditetapkan KPU Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Bawaslu Provinsi Lampung melalui Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota membutuhkan 25.825 anggota PTPS untuk direkrut.

BACA JUGA : Bawaslu Kota Bekasi: Secara Data Belum Ditemukan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

Mereka akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya Pemilu di 25.825 TPS yang telah ditetapkan KPU Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Eng-Eng, Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak di Pemilu

Penerimaan berkas pendaftaran gelombang 1 serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengunguman perpanjangan pada 7 Januari 2024.

Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang 2 berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Selanjutnya pengunguman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024.

BACA JUGA : Bawaslu Lampung Timur Mengajak Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran oleh Istri Bupati

Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengunguman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 januari 2024.

Kemudian pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024.

BACA JUGA :  Miris, Bocah Penderita Tumor Wajah di Lampung Timur hanya Diasuh Kakek

Lalu pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024.

BACA JUGA : Istri Bupati Lampung Timur Jadi Caleg, Bawaslu Berikan Pengawasan Melekat

Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 — 7 februari 2024.

Berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, ada beberapa persyaratan untuk pendaftar. Beberapa syarat utama yang penting diantara, WNI dan berusia paling rendah 21 tahun.

Berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun.

BACA JUGA: Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

BACA JUGA :  Stok Darah di PMI Menipis, Nunik Ajak Warga Donor

Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara. Minimal 21 tahun.

Dalam petunjuk teknis hanya disebut pendaftar PTPS disesuaikan dengan domisili pendaftar di tingkat kecamatan.

Berikut kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota :