BEKASI – LSM Jeko menduga Proyek pengadaan alat olahraga melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Bekasi fiktif dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah penyidikan.
LSM Jeko pun menduga Inspektorat dan BPK Jabar, bermain ‘mata’ dalam proyek itu.
LSM Jeko menuding, anggaran yang digelontorkan Pemkot Bekasi melalui APBD tahun 2023 sebesar Rp10 Miliar, diawal dan pertengahan tahun tidak sebanding dengan barang yang ada hingga memunculkan temuan dugaan penyelewengan Rp 4,8 milyar lebih.
“Itu proyek alat olah raga melalui APBD Kota Bekasi, kami duga fiktif, menimbulkan banyak spekulan, apa lagi jelas ada instruksi Pj Wali Kota Bekasi dalam suratnya Nomor 700.1.2/39 /ITKO.Set. Tanggal 21 Mie 2024 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi,”tegas Bob, Ketua Umum LSM JEKO, 19 Juni 2024.

Diketahui melalui surat Pj Walikota Bekasi saat itu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024,
“Hasil audit BPK sangat jelas bahwa proyek pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT. CIA ditemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp 4.766.661.332,-“ tutur Bob.
Dia meminta temuan tersebut dibawa keranah hukum di Jakarta. Alasanya, karena rancang bangun proyek tersebut dilakukan secara terstruktur dan sitematis.
Apalagi, kata dia, dalam proses pemerikssaan yang dilakukan Inspektorat, terjadi negoisasi. Dimana ada kesan dirubahnya asal usul proyek dari aspirasi menjadi usulan dinas.
“Dari perubahan tersebut, sangat jelas ada potensi negoisasi. Hal itu tergambar dari Berita Acara Pembahasan Inspektorat Nomor 700.1.2/BA-153/ITKO.SET. Dimana dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa angka perhitungan kerugian keuangan daerah yang awalnya sejumlah Rp 4.899.602.100,- menjadi Rp 4.766.661.332,-“ ungkap Bob.
Namun kata Bob, setelah ditelusuri, berkurangnya perhitungan angka itu karena pihak ketiga (pelaksana) dan pihak PPK kegiatan sudah mengembalikan uang dan menyetor ke KAS Daerah sejumlah Rp 132.940.768 pada 14 Maret 2024.
Aparat penegak hukum harus mengambil langkah penyidikan. Alasannya, sudah lewat batas waktu yang ditentukan BPK untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah.
Sebelumnya diketahui jika Itko Bekasi telah selesai melakukan pemeriksaan terkait temuan BPK dengan memanggil Kepala Dispora Kota Bekasi, dan pihak yang diduga terlibat.
Namun sayangnya hasil pemeriksaan terhadap dispora itu tidak dibuka ke publik oleh kepala itko Bekasi. ***