Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jelang Arus Mudik, Mendag Segel SPBU Nakal di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek

×

Jelang Arus Mudik, Mendag Segel SPBU Nakal di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek

Sebarkan artikel ini
Mendag Zulhas saat melakukan penyegelan pada 3 Dispenser SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Mendag Zulhas saat melakukan penyegelan pada 3 Dispenser SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).- foto doc ist

KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU ‘Nakal’ di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Zulhas menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Empat SPBU Nakal itu meliputi wilayah Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang. keempatnya diketahui melakukan kecurangan pada meteran dispenser memasuki periode libur idulfitri 1445 H/2024.

Dikatakan bahwa menjelang musim mudik lebaran, jajaran Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di wilayah Indonesia supaya tidak ada pengusaha SPBU yang berbuat curang.

BACA JUGA :  2 PPK Proyek di Kemendag Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Tanah, Uang Hingga Rumah Mewah

Zulhas mengimbau pemilik SPBU tak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” katanya.

Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

BACA JUGA :  BKN Klarifikasi Teknis Kerja Sama Pengadaan Kegiatan Asesmen TWK Pegawai KPK

Moga Simatupang menyampaikan pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.

Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

“Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar,” kayanya.

Ia menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.

BACA JUGA :  IPW: Polri Pasti Tidak Memproses Laporan Kerumunan Presiden Jokowi di NTT

“Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan,” katanya.***