BANDAR LAMPUNG – Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriyah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta lima sektor layanan publik untuk lebih siaga dan bergerak cepat dalam melayani masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui rilis resminya pada Kamis 27 Maret 2025 di Bandar Lampung.
Kelima sektor layanan yang menjadi fokus utama adalah:
- Layanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta Lalu Lintas – Polisi dan petugas lalu lintas diharapkan siap mengamankan perayaan hari raya dan mengatur arus mudik agar tetap lancar.
- Layanan Infrastruktur dan Perhubungan – Jalan, jembatan, serta layanan tol harus dipastikan dalam kondisi baik untuk mendukung mobilitas masyarakat.
- Layanan Ketenagalistrikan – Pasokan listrik harus tetap stabil, terutama saat perayaan hari raya yang membutuhkan konsumsi energi tinggi.
- Layanan Pasokan Migas – BBM dan tabung gas harus tersedia dengan harga yang terkendali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Layanan Kebutuhan Bahan Pokok – Sembako harus cukup tersedia di pasaran agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang mengalami kendala atau keluhan terkait layanan di lima sektor tersebut dapat langsung menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811 980 3737.
“Kami berharap seluruh penyelenggara layanan publik dapat lebih cekatan dan solutif dalam menghadapi berbagai persoalan yang mungkin timbul selama libur panjang. Jika ada kendala, masyarakat bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan yang kami sediakan,” ujar Nur Rakhman.
Selain meminta peningkatan pelayanan, Ombudsman juga mengimbau agar pejabat daerah menghindari perilaku yang dapat menjadi sorotan publik, seperti pemberian parsel dari bawahan kepada atasan serta penggunaan kendaraan dinas saat hari raya.
“Jika memungkinkan, gunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum. Hal ini penting untuk menjaga perasaan masyarakat agar tidak muncul kesan adanya penyalahgunaan fasilitas negara,” tegasnya. ***