AdvertorialParlementaria

Jelang Hari Pencoblosan, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu

×

Jelang Hari Pencoblosan, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu 13 November 2024
Suasana rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu 13 November 2024

BEKASI – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka persiapan memasuki masa pencoblosan yang tinggal hitungan hari lagi, Rabu 13 November 2024.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah dalam rapat tersebut tidak lain untuk mengetahui sejauh mana persiapan KPU dan Bawaslu menjelang dua Minggu lagi masa Pencoblosan Pilkada Serentak Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mengundang pihak KPU dan Bawaslu. Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tegas Rudy saat ditemui usai Rapat digedung Dewan Kalimalang, Rabu (13/11/2024).

Politisi PDI Perjuangan tersebut, berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa damai, jujur dan adil serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara dan jual beli suara.

BACA JUGA :  FajarPaper Aksi Kebersihan dan Kelestarian Kali Cikarang

Kedua lembaga penyelenggara Pilkada ini, harus mengacu pada pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

“Jadi, hal ini harus kita wanti-wanti pihak Panitia Penyelenggara Pemilu agar jeli dan tidak terjadi,” imbuhnya.

Rudy juga menghimbau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar berani bertindak tegas dan cepat menyelesaikan masalah yang ditemui di lapangan. Dengan cara itu maka pelaksanaan Pemilukada serentak 2024 nanti akan berlangsung dengan damai dan fair.

“Kita juga mengingatkan Bawaslu, memasuki hari tenang Pemilu dikhawatirkan merajalelanya pelanggaran berupa politik uang. Masa tenang yang seharusnya menjadi kesempatan untuk hening, refleksi kandidat mana yang layak didukung justru kerap disalahgunakan dengan gerilya politik uang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Inilah, Prioritas Realisasi Dana Desa Jembrana Lampung Timur

Rudy menjelaskan, ketentuan terkait masa tenang ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam undang-undang ini, Pasal 1 angka 36 menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyerukan masyarakat Kota Bekasi untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung.

“Kita juga menyerukan kepada rekan-rekan media massa untuk bersikap pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024,” imbuhnya mengakhiri.

BACA JUGA :  Spanduk Dukungan Calon Wali Kota di Area CFD, Begini Jawaban Bawaslu Kota Bekasi

Sementara itu, Sarwin Edi Saputra anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi menambahkan bahwa rapat dengan dua lembaga tersebut tidak lain sebagai evaluasi jelang pencoblosan. Salah satunya terkait penyebaran kertas suara atau logistik dan pematangan DPT.

“Sesuai laporan KPU dan Bawaslu Kota Bekasi, pelaksanaan Pilkada berjalan maksimal. Tidak ada kejadian mengkhawatirkan seperti pelanggaran atau lainnya,”ungkap Edi menyebut penyaluran logistik sudah 80 persen.

Menurutnya anggota Komisi I banyak mencecar kinerja Bawaslu Kota Bekasi terkait banyak temuan pelanggaran Pilkada yang sampai saat ini tidak ada satu pun ada kejelasan kelanjutannya.

“Kita sempat mempertanyakan terkait proses pelanggaran di Bawaslu setelah ada pelaporan berapa lama dan masa berlaku laporan itu dan evaluasi. Begitupun terkait pelaporan Pilkada tidak ada yang serius, landai saja,”ujarnya menyebut itu laporan Bawaslu.***