LAMPUNG BARAT – Jelang jadwal pencoblosan pada Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, Politisi Gerindra di Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan alias mencoblos istri orang yang berujung pada laporan polisi.
Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar), berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan yang menggemparkan beberapa waktu lalu di wilayah setempat.
Kejadian itu menjadi perhatian publik terkait etika dan moralitas di dunia politik. Karena pelakunya seorang anggota dewan yang terhormat di lembaga legislatif Lampung Barat.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pada Jumat (2/2/2024).
S diduga terlibat dalam kasus pencoblosan istri orang atau perzinahan dengan seorang wanita berinisial W, yang ternyata adalah istri dari pelapor.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup kuat,”ungkap Kasat pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dikatakan dalam kasus itu kepolisian resmi menetapkan dua orang yang menjadi tersangka yakni oknum anggota dewan S dan pasangan selingkuhnya W.
Kasus ini mencuat setelah S digrebek oleh warga saat tengah berduaan dengan W di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa (2/1/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa setelah di grebek oleh warga, kedua pelaku langsung diamankan oleh Polsek Sekincau.
Kejadian ini menambah daftar skandal yang melibatkan anggota DPRD, mengguncang kredibilitas lembaga legislatif tersebut.