TANGGAMUS – Warga Kecamatan Kotaagung Timur kecewa atas pelayanan UPT Puskesmas Pasar Simpang, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung lantaran menolak pasien saat berobat.
Kekecewaan seorang warga Kotaagung Timur berinisiap M (42) saat ia mengantarkan neneknya yang sudah berusia 81 tahun untuk berobat ditolak oleh pegawai UPT Puskesmas Pasar Simpang, pada Rabu 7 Februari 2024.
Menurut keterangan M, pagi tadi ia membawa neneknya yang sudah lanjut usia tersebut menuju Puskesmas Pasar Simpang untuk berobat namun ditolak pihak Puskesmas dengan alasan BPJS milik neneknya berlaku di Puskesmas Kotaagung.
“Menurut keterangan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Simpang, Dokter Linda menyampaikan kepada saya bahwa mereka tidak bisa mengeluarkan surat rujukan karena BPJS nenek saya terdaftar di Puskesmas Kotaagung” ungkap M kepada Wawai News.
Namun saat M meminta surat rujukan kepada petugas Puskesmas Pasar Simpang, pihak Puskesmas tidak bisa mengeluarkan rujukan tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Kami tidak bisa memberikan rujukan karena BPJS nenek ini masih terdaftar di Puskesmas Kotaagung, walaupun sudah dirubah di BPJS, tetapi masih terdaftar di Kotaagung. Baiknya bawa ke Puskesmas Kotaagung saja” ucap M menirukan perkataan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Simpang Dokter Linda.
Atas hal itu, M selaku keluarga pasien sangat merasa kecewa terhadap pelayanan di Puskesmas pasar Simpang karena terkesan dipersulit saat pasian akan berobat, ia berharap agar pihak berwenang menindaklanjuti keluhannya selaku warga.
“Untuk meminta rujukan saja seperti ini payah banget, padahal saya sudah ke kantor BPJS kesehatan Gisting untuk ngurus perubahan Puskesmas ini. Namun keterangan dari pihak puskesmas nanti setelah 14 hari baru bisa di Puskesmas Pasar Simpang, sedangkan saya hitung sudah 14 hari lebih” tandasnya.
Sampai terbitnya pemberitaan ini pihak Puskesmas Pasar Simpang maupun Puskesmas Kotaagung belum berhasil dikonfirmasi. ***
Baca Juga Info Wawai diĀ Google News