Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Jelang Idulfitri, KPK Resmi Tahan eks Menag Gus Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar

×

Jelang Idulfitri, KPK Resmi Tahan eks Menag Gus Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini
eks Menag Gus Yaqut resmi mengenakan baju orange KPK setelah praperadilan ditolak. Ia ditahan terkait skandal kuota haji, Kamis (12/3) - foto doc

JAKARTA – Jelang Idulfitri 2026, Perjalanan politik Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut memasuki babak paling sunyi dalam kariernya. Mantan Menteri Agama itu resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB, beberapa saat setelah azan Magrib berkumandang di Jakarta. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, ia berjalan menuju mobil tahanan sambil membawa sebuah map bermotif batik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak banyak kata yang keluar dari mulutnya. Namun satu kalimat disampaikan dengan tegas:“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya.”

Menurutnya, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diambil saat menjabat semata-mata untuk kepentingan jemaah.

BACA JUGA :  Masyarakat Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Siklon Tropis Choi Wan

“Semua kebijakan itu saya ambil demi keselamatan jemaah,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terhadap pengelolaan kuota tambahan haji.

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Angka tersebut diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut penyidik, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena nilai kerugian negara jauh melampaui ambang batas minimal Rp1 miliar.

Sumber persoalan berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Saat itu Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50:

  • 10.000 untuk haji reguler
  • 10.000 untuk haji khusus

Kebijakan ini memicu polemik karena dinilai tidak sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA :  Aziz Wellang Bantah Main Domino: “Saya Bukan Lagi Tersangka, Kok Dibilang Begitu?”

Undang-undang tersebut mengatur pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Perbedaan komposisi inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum.

Kasus kuota haji mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, antara lain:

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Penyidik bahkan menduga sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam jaringan distribusi kuota tersebut.

Sebelum ditahan, Gus Yaqut sempat mencoba menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun hakim menolak permohonan tersebut.

BACA JUGA :  OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya Ditangkap Usai Hadiri Acara Anti-Korupsi

Keputusan itu membuka jalan bagi KPK untuk langsung melakukan penahanan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menegaskan lembaganya akan mempercepat penyelesaian perkara.

“Dengan ditolaknya praperadilan, kewajiban kami adalah melanjutkan penyidikan hingga perkara ini dapat segera disidangkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal paling sensitif dalam sektor pelayanan ibadah di Indonesia.

Sebab, penyelenggaraan haji bukan sekadar program pemerintah. Ia menyangkut kepercayaan jutaan umat Muslim yang setiap tahun menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Ironinya, di negeri dengan jumlah calon jemaah haji terbesar di dunia, polemik kuota justru kembali berujung pada meja penyidikan.

Kini, mantan orang nomor satu di kementerian yang mengurus urusan agama itu harus menghadapi proses hukum.

Dari kursi menteri yang dulu mengatur perjalanan ibadah umat, Gus Yaqut kini menjalani perjalanan yang berbeda menuju ruang sidang pengadilan.***