Setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan Gelar Perkara. Dan dari hasil gelar perkara tersebut J (31) ditetapkan sebagai tersangka karna telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.
Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Lokasi Produksi Kosmetik Masker Wajah Tanpa Izin di Bekasi
“Benar, Kami telah mengamankan seorang wanita berinisal J (31) warga Jl. Betet Kel. Hadimulyo Timur Kota Metro yang menjual sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar . J memasarkan kosmetiknya melalui Platform Shoppe dengan akun yang bernama Riaexsa18 dan saat ini J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Rutan Polres Metro beserta barang buktinya,” Ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya;
3 (tiga) cup cream malam CM1, 3 (tiga) cup cream malm CM2, 2 (dua) botol serum brightening, 1(Satu) bendel chat whatsapp pemesanan produk, 1(Satu) bendel screnshoot shoppe an. Riaexsa18 dan 1 (satu) unit hp xiaomi redmi12c yang berisikan whatapp bisnis admin klik shop.
BACA JUGA: Inilah Daftar Produk Israel di Indonesia yang Wajib di Boikot
Pelaku J (31) dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya. (*)