Lebih jauh diakuinya terkait restorative justice bahkan penyidik yang menangani kasus ini telah bertanya dengan mengatakan seandainya ada upaya RJ. Tapi saat itu, ditegaskan tidak ada istilah RJ.
“Saya tegaskan tidak ada istilah RJ dalam laporan penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, jadi tidak perlu cari cara agar saya mau berdamai. Secara manusia apa yang dilakukan kepala Pekon itu sudah saya maafkan, tapi proses hukum harus berjalan sesuai yang berlaku. Bahkan saya akan mendesak agar penanganan kasus ini kepala Pekon bisa dijerat dengan UU Pers,” Tegas Sumantri.
BACA JUGA: Penganiayaan Wartawan, Pengurus Partai di Tanggamus Minta Kakon Way Nipah Dinonaktifkan
Budi Widayat Marsudi, Ketua AJOL Tanggamus mendukung sikap Sumantri Jurnalis Wawai News. Menurutnya selama ini banyak kasus kekerasan yang dialami oleh Pers di Tanggamus tapi berakhir di meja makan
“Ini bukan soal masalah mau memenjarakan orang, tapi ini lebih kepada penegakkan aturan untuk bisa jadi percontohan di Lampung. Selama ini banyak kekerasan yang dihadapi rekan jurnalis tapi ujungnya tidak jelas, untuk itu kami sebagai pihak yang mengawal kasus ini dari awal akan terus memantau perkembangan termasuk kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini,” tegas Budi.
BACA JUGA: Kutuk Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah, Solidaritas Pers Tanggamus Akan Gelar Aksi
Apalagi jelasnya kepala Pekon Way Nipah juga sebagai Ketua Apdesi Pematang Sawa selama ini sudah dikenal arogan. Artinya ini bisa jadi pembelajaran sebagai pejabat publik harus mengedepankan sikap ramah. Tidak zamannya lagi aksi kekerasan alias bar bar dilakukan. (*)











