Jurnalis Wawai News Tegaskan Tak Ada Istilah ‘RJ’ Terkait Penganiayaan oleh Kakon Way Nipah

WAWAINEWS.ID - Banyak pihak mengupayakan agar laporan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Way Nipah, kecamatan Pematang Sawa terhadap Jurnalis Wawai News yang kini bergulir di Polres Tanggamus bisa berakhir restorative justice atau RJ
"Banyak pihak mencoba agar saya mau berdamai atas penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah yang kini bergulir di Polres Tanggamus. Mereka mencoba masuk melalui teman dekat, keluarga dan lainnya," ungkap Sumantri Wartawan media ini Sabtu (18/3/2023).
Diketahui bahwa saat ini laporan penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah di kepolisian sudah SP2HP atau pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Bahkan Jumat 17 Maret 2023 Sumantri telah menyerahkan alat bukti lainnya sesuai permintaan penyidik.
Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.
"Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis," ungkap Sumantri.
BACA JUGA: Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius
Lebih lanjut dikatakan bahwa dirinya memiliki Redaksi yang telah mendukung dan banyak organisasi Pers dan rekan satu pena terus memberi dukungan dari awal kasus ini bergulir. Sumantri mengapresiasi dan masih percaya pada Polisi yang sebelumnya telah membuat pernyataan akan tegak lurus dalam kasus ini.
"Kita lihat saja, kan Kasat Reskrim diberbagai media telah menyatakan tegak lurus dalam penanganan laporan penganiayaan yang saya laporkan. Saya hanya komitmen dengan bahasa itu, jika saya yang salah saya siap bertanggungjawab dalam kasus ini," tegas Sumantri.
Komentar