Namun demikian, Jon meminta agar para TKD dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) TKD. Bagaimana tidak, Ia mencontohkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jenjang pendidikan peserta minimal Strata-1 (S1).
BACA JUGA: Penuh Makna, Gubernur Lampung Serahkan Tanah dari Tanggamus dan Pesibar untuk IKN
“Karenanya kami (Pemkab Pesibar) meminta terhadap TKD yang jenjang pendidikannya dari Diploma-3 (D3) kebawah untuk bisa melanjutkan jenjang pendidikannya minimal S1,” pintanya.
Pemkab Pesibar tidak pernah membedakan perlakuan terhadap TKD lulusan SMA, dengan TKD yang lulusan D3, S1, bahkan S2. Semua diperlakukan sama.
BACA JUGA: Kadisdikbud Pesibar Ditahan, Warga Bersyukur dengan Cukur Plontos
“Tapi ketika Undang-Undang atau peraturannya mengatakan harus demikian, maka hal tersebut wajib untuk dilaksanakan dipatuhi,” pungkasnya.***












