Scroll untuk baca artikel
Agama

Kabar Gembira, Indonesia Mendapat Tambahan 8000 Kuota Jemaah Haji

×

Kabar Gembira, Indonesia Mendapat Tambahan 8000 Kuota Jemaah Haji

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas - foto doc

WAWAINEWS.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi terkait tambahan 8.000 kuota jemaah haji Indonesia.

Dikatakan bahwa tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jumlah penambahannya ada 8.000 jemaah. Saat ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Namun demikian tegasnya kembali masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR.

BACA JUGA :  Ini Keunggulan Pesantren yang Tak Dimiliki Lembaga Pendidikan Umum

BACA JUGA : 6 Pesan Gus Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2023, Nomor 3 Jadi Pesan Penting

Menurutnya Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini

Diketahui bahwa tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

BACA JUGA :  Puncak Haji Berakhir, Seluruh Jemaah Haji Indonesia sudah Kembali ke Hotel di Makkah

BACA JUGA : Sikapi Perbedaan Hari Raya Idulfitri 1444 H, Kemenag Imbau Jaga Ukhuwah

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” ujar Menag Yaqut.

BACA JUGA :  22 Kloter Mulai Terbang 12 Mei, Ini Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

BACA JUGA : Ayo Daftar, Kemenag Target 10 Juta Sertifikat Halal Melalui Program P3DN

Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.