LAMPUNG TIMUR — Drama panjang dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Bumi Mulyo akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Hermanto, dikabarkan resmi dijemput penyidik Tipikor Polres Lampung Timur pada Senin malam, 17 November 2025.
Informasi yang beredar cepat di desa itu sempat terdengar lebih dulu sebelum klarifikasi aparat. Edwin, Kasi Humas Polres Lampung Timur, ketika dikonfirmasi Wawai News, Selasa (18/11), hanya memberikan jawaban pendek namun jelas:
“Benar Bang, Kades Hermanto telah ditahan oleh Tipikor Polres Lampung Timur.”jawabnya singkat.
Tak ada keterangan tambahan. Tidak ada kronologi penjemputan. Tidak ada detail pasal. Hanya satu kalimat yang cukup memberi kepastian untuk membuat kantor desa ramai oleh bisik-bisik lebih cepat dibanding sinyal WhatsApp.
Diketahui Kades Hermanto telah beberapa kali menjalani pemerikansaan oleh Inspektorat Lampung Timur setelah keluarnya surat tugas Bupati pada 24 Juni 2024. Tim dipimpin oleh Musliman, S.I.P, Inspektur Pembantu Wilayah V unit yang biasanya turun ketika ada dugaan penyimpangan yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran ringan.
Temuan mereka merinci pola pengelolaan dana desa yang, menurut dokumen laporan, berjalan seperti solo karier pejabat desa.
1. Semua Uang Dicairkan. Semua Diambil Kades.
Menurut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP), setiap pencairan dana desa dilakukan bersama kaur keuangan. Namun setelah uang cair, seluruh dana langsung diambil alih Kades Hermanto.
Kaur keuangan hanya ditugasi membayar:
- kontribusi kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG),
- kontribusi pelatihan tipikor (ironis, tapi tercatat),
- dan insentif enam ketua RT.
Selebihnya terutama proyek-proyek fisik dan kegiatan prioritas semuanya dikendalikan langsung oleh Kades.
2. SPJ Disesuaikan Dengan RAB, Bukan Dengan Realita
Penatausahaan SPJ disusun oleh Sekdes dan Kaur Keuangan, namun nilainya tidak sesuai transaksi nyata, melainkan “menyesuaikan” dengan angka di RAB. Sekdes yang semestinya menjadi verifikator anggaran justru tidak menjalankan peran itu.
3. Insentif Dibayar, Tetapi Penerima Tidak Pernah Tanda Tangan
Dalam SPJ terdapat bukti pembayaran insentif untuk:
- kader RDS,
- PHBS,
- Posyandu,
namun:
- penerima tidak pernah menandatangani bukti,
- nama mereka tidak ada dalam SK Kepala Desa.
4. Proyek Tahun 2023 Baru Dikerjakan Tahun 2024
Dua kegiatan baru dikerjakan setahun kemudian:
- lapisan jalan penetrasi (lapen),
- lampu perangkap hama.
Dalam laporan: selesai 2023.
Di lapangan: baru mulai 2024.
Kalender fiskal rupanya fleksibel.
5. Pajak Dipungut, Tetapi Tidak Disetor
Tercatat:
- pajak dipungut Rp 15.913.600
- yang disetorkan hanya Rp 3.231.364
Juga ada belanja yang seharusnya dikenai pajak sebesar Rp 9.470.721, namun tidak dipungut dan tidak disetor.
6. Uang Desa yang Diduga Menguap: Rp 258.487.236
Inspektorat menemukan selisih antara laporan realisasi anggaran dan pembayaran di lapangan sebesar:
Rp 258.487.236
Angka ini direkomendasikan dikembalikan oleh Kades Hermanto ke rekening kas desa.
Namun hingga hampir dua tahun diberi waktu, rekomendasi itu tetap tidak dijalankan.
Semua drama itu dan rekomendasi itu tidak diindahkan, kasus ini pun dinaikkan ke ranah pidana. Inspektur Kabupaten Lampung Timur, Drs. Tarmizi, sebelumnya sudah menyatakan bahwa perkara Desa Bumi Mulyo “sudah naik ke penyidikan di Polres Lampung Timur”.
Kini, dengan penahanan Hermanto oleh Tipikor, proses hukum memasuki fase yang lebih tegas.***













