Zona Bekasi

Kades Karangasih, Kembalikan Uang Negara Lebih Dari Rp1 Miliar

×

Kades Karangasih, Kembalikan Uang Negara Lebih Dari Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengembalian uang kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari kepala desa Karang Asih.

Pengembalian tersebut dilakukan Asep Mulyana bin Ismail, Kades Karang Asih terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, Kasus ini sudah kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penuntutan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan,” kata Mahayu Dian Suryandari kepada wartawan.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Pelajari Tatakelola Sampah di Magetan

Hari ini terdakwa kembali menitipkan Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650, dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan.

“Ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” lanjut Mahayu.

Mahayu, mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Bekasi agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” terangnya.

BACA JUGA :  Rumah Sakit Awal Bros, Buka Cabang Ketiga di Bekasi Utara

Tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ungkapnya. (Nugie)