WAWAINEWS.ID – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Banten telah memvonis 5 tahun penjara terdakwa Aklani dalam kasus korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten.
Vonis Hakim terhadap Kades Lonar, Alkani itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutan JPU, Kades Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih dikurangi Rp 198 juta.
BACA JUGA : Cek Ombak ala Kades Toba Tiga Periode untuk Pilkada Lampung Timur 2024
Terungkap dalam persidangan tersebut jika uang dana desa oleh sang Kades Aklani habis digunakan untuk untuk menyawer ladies companion atau LC di tempat karaoke.
Menyatakan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Kemudian menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Lampung Timur Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa
Begitu lah keputusan yang dibacakan hakim Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu (29/11/2023) malam.
Terdakwa dinilaiterbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana desa di tahun 2020 saat menjabat sebagai kades.
Selain itu Kades Aklani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 790 juta.
BACA JUGA : Ini Hasil Pilkades di 11 Desa Kecamatan Way Jepara, Jefri Nuhan Kalah Telak Lawan Erwan di Desa Sri Wangi
Uang pengganti itu, adalah kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 yang telah dikembalikan ke negara.