Lampung

Kades Sinar Pasemah Bendung Irigasi Milik Negara, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

×

Kades Sinar Pasemah Bendung Irigasi Milik Negara, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sebarkan artikel ini
Penampakan orang bayaran yang berjaga di bendungan yang dilakukan oleh Kades Sinar Pasemah, di irigasi milik negara, diperbatasan Lampung Timur dan Selatan, foto doc ist
Penampakan orang bayaran yang berjaga di bendungan yang dilakukan oleh Kades Sinar Pasemah, di irigasi milik negara, diperbatasan Lampung Timur dan Selatan, foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Ratusan hektar sawah di perbatasan Lampung Selatan dan Lampung Timur terancam gagal panen akibat irigasi milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dibendung oleh seorang kepala Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro.

Kelakuan oknum Kades Sinar Pasemah diketahui bernama Hadi Mustofa, membuat petani di Desa Tanjungsari Lampung Timur dan Desa Beringin Kencana Lampung Selatan, tidak bisa mengairi tanaman padinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua desa terdampaknya itu masuk di dua wilayah administrasi berbeda yakini Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.

Petani di dua desa berbeda itu membenarkan bahwa bendungan irigasi milik negara di wilayah setempat dilakukan oleh kepala desa Talang Pasemah yang dijaga oleh beberapa ‘preman’ bayaran dengan bersenjata golok.

BACA JUGA :  Janji Tinggal Janji, Ganti Untung Lahan Petani Terdampak Bendung Gerak Jabung Masih Mimpi

Belum diketahui alasan Kades Sinar Pasemah membendung irigasi milik negara tersebut, hingga membuat ratusan hektar sawah di dua wilayah desa perbatasan itu terancam gagal panen.

Warga di dua wilayah tersebut berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk mengambil tindakan, pasalnya situasi tersebut apabila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik yang lebih besar.

“Kami masih menahan diri, karena bendungan yang dibuat itu dijaga oleh orang bayaran. Kami masih sabar agar tidak terjadi bentrok dengan warga lainnya” kata Petani dari Desa Tanjungsari kepada media.

Diketahui bahwa irigasi yang membentang di area persawahan desa Tanjungsari Lampung Timur – Beringin Kencana Lampung Selatan, dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

BACA JUGA :  PKK bersama Dekranasda Bagikan Bansos di Semaka

Pada lokasi sekitar Irigasi tersebut ada plang larangan untuk tidak merusak/memanfaatkan/mengelola tanah milik negara tersebut karena dapat diancam pasal 389 KUHP, pasal 551 KUHP dan UU SDA No 17 Tahun 2019.

Tapi saat ini di lokasi bendungan tersebut juga dibangun pos yang dijaga oleh sejumlah orang suruhan bersenjata golok yang mengaku dibayar oleh Hadi Mustofa Kades Talang Pasemah saat awak media ke lokasi langsung.

“Saya hanya orang upahan, kalau permasalahannya tidak tau. Saya dibayar untuk jaga bendungan ini supaya tidak dirusak ” kata pria asal Jabung berinisial IB tersebut.***