JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tersangka Kadis LH (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait, dalam kasus dugaan pencemaran di TPA Burangkeng.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K mengatakan Tim PPNS Gakkum LH selain Kadis LH Bekasi, saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).
Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.
Ia pun mengatakan bahwa penyidikan kasus TPA Limo Depok saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang dari Mabes POLRI.
Selanjutnya adalah kasus di TPA Rawa Kucing Tanggerang saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI.
“Kami (Penyidik PPNS Gakkum LH,red) sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,”ujarnya.
Saat ini ada 3 kasus Pengelolaan Sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.
“Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” beber Rizal.
Sejak terbentuk pada Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.
Kata Rizal, Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap dia.
“Proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.
Sementara itu, selain menangani kasus pengelolaan sampah dan penceman lingkungan hidup, atensi lainya yang menjadi prioritas PPNS Gakkum LH yaitu penyidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerusakan lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh PT MNC Land Lido. Pada lokasi tersebut Ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di area sempadan dan Danau Lido akibat pembangunan PT MNC Land Lido.
Sebelumnya PPNS Gakkum LH telah mendalami kasus pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan dengan melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 30 orang.
Guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan Ahli.
Setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana yang terjadi maka ditingkatkan status ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup mengatakan bahwa penyidikan kasus PT MNC Land Lido saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli guna segera akan dilakukan penetapan tersangka korporasi.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan Pasal sangkaan Pasal 98.
Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.