Lampung

Kadisdikbud Pesibar Ditahan, Warga Bersyukur dengan Cukur Plontos

×

Kadisdikbud Pesibar Ditahan, Warga Bersyukur dengan Cukur Plontos

Sebarkan artikel ini
Warga bersyukur dengan cukur plontos pasca ditahannya Kadisdikbud Pesibar, Rabu (8/1/2020) (net)

PESIBAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Hapzi resmi dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan tersebut menuai aksi syukur warga dengan melakukan cukur plontos di Posko Komunitas Orang Krui Entitas (OKe) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu malam (8/1).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Komunitas OKe Ade Munandar mengatakan aksi cukur botak yang mereka lakukan sebagai ekspresi kegembiraan ditahannya Hapzi atas keterkaitannya dalam kasus korupsi meubeler senilai Rp643.950.719.

“Ini bentuk syukur dan berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja dengan baik mengungkap kasus yang telah lama ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Pesisir Barat,” kata Ade, ketua Komunikas OKe

BACA JUGA :  Ratusan Warga Lima Kampung di Lampung Tengah Rusak dan Bakar Aset GAJ

Para anggota komunitas yang selama ini mengkritisi kebijakan Pemkab Pesisir Barat lewat Akun Facebook Krui OKe aksi cukur serempak ramai-ramai untuk meluapkan kegembiraan atas adanya penahanan kasus yang sudah lama tersebut.

Ada delapan anggota OKe yang serentak cukup plontos. Rencana, mereka juga akan potong kambing.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menjebloskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi, S.Pd. ke Rutan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (8/1), pukul 13.40 WIB.27 Januari

Hapzi ditahan untuk mempermudah penyidikan perkara korupsi Proyek Meubeler SD-MP Disdikbud Pesisir Barat senilai Rp643.950.719 Tahun Anggaran (TA) 2016, kata Kasi Intelijen Reza Kurniawan, SH.

BACA JUGA :  7 Kecamatan di Lamtim Dapat Apresiasi Terapkan Program KPB

Menurut Reza Kurniawan mendampingi Kajari Lambar dan Pesbar Andri Juliansyah, SH, S.Kom, M.M, MH, Hapzi ditahan sampai 27 Januari 2020.

Jaksa menjerap Hapzi pasal primair pasal 2 ayat (1) Subsideair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karutan kelas IIB Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H. membenarkan penahanan terhadap Hapzi.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret dua mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesisir Barat Arif Usman, S.Pd, M.Pd., dan Evan selaku pelaksana pada tahun 2018.

BACA JUGA :  Pesibar Ditetapkan Wilayah Tertinggal di Lampung

Mereka telah melewati masa hukuman yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo.UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP.

Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) baru dan PPK yang lama, bendahara dinas, pelaksana, rekanan, tim kelompok kerja (Pokja) dan dari unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selain itu, mereka yang jadi saksi lainnya: tim ahli, tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), ahli kehutanan dan ahli pidana. (*)