Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kajari Lampung Timur Diminta Ungkap Asal-usul Pengembalian Uang Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati

×

Kajari Lampung Timur Diminta Ungkap Asal-usul Pengembalian Uang Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Pengembalian dugaan tindak pidana korupsi oleh Pemkab Lampng Timur hampir tembus Rp1,5 miliar untuk biaya makan minum Bupati dan Wakil Bupati oleh bagian umum Sekretariat Kabupaten (Sekkab) kepada Kejari menyisakan pertanyaan sejumlah kalangan.

Diketahui Pemkab Lampung Timur telah mengembalikan uang sebesar RpRp 1.490.242.750 menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Lampung terkait anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri pada 6 Februari 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian asal-usul uang sebanyak Rp 1.490.242.750 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Lampung Timur oleh Kejari secara simbolis dengan di terima Bupati Dawam mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Koordinator Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung Timur, Sopiyan Subing, mempertanyakan asal usul uang hampir tembus Rp1,5, miliar tersebut berasal dari mana dengan meminta Kajari Lampung Timur membuat pernyataan resmi terkait asal uang tersebut.

BACA JUGA :  RDP Kasda Rp107 Miliar Tak Jelas, DPRD Lamtim Main Lempar Bola?

“Kajari Lampung Timur Agus Baka Tangdililing harus mengungkap secara transparan kepada publik mengenai asal-usul pengembalian uang makan minum Bupati dan Wakil Bupati yang difasilitasinya tersebut,”ungkap Sopiyan Subing, melalui rilis resminya, Minggu 11 Februari 2024.

Dikatakan bahwa Kajari Lampung Timur harus mengungkapkan dari mana sumber uang pengembalian hingga mencapai hampir 1,5 miliar oleh Bagian Umum Sekkab kepada penyidik beberapa waktu lalu itu.

Sehingga jelasnya, bisa menjawab pertanyaan publik, apakah uang tersebut berasal dari sumber yang sah atau justru dari kejahatan baru. Pasalnya dana tersebut dicurigai banyak pihak asalnya tak jelas.

“Saya yakin pihak Kejari Lamtim mengetahui asal-usul uang yang dikembalikan Pemkab Lampung Timur secara simbolis atas kerugian negara dalam dugaan kasus Tipikor anggaran makan minum bupati dan wakil bupati melalui anggaran tahun 2022 itu,”tegas Sopiyan.

BACA JUGA :  Bantuan Pembangunan Ponpes Angkring di Raman Aji, Terus Berdatangan

Menurutnya, tak mungkin Kejari terima begitu saja uang pengembalian dari Pemkab Lampung Timur, tanpa mempertanyakan asal-usul uang dengan angka fantastis itu. Pertanyaannya apakah uang itu dari kantong pribadi atau memang diambil dari kas daerah lalu dimasukkan lagi ke kas daerah?.

“Perkara ini telah dilakukan penyelidikan. Jika Kejari menutup-nutupi hal ini, maka tak salah jika diduga terindikasi adanya kong-kalikong dengan pihak yang ditenggarai terlibat dalam praktik dugaan korupsi itu sendiri,”urai Koordinator KoAK Lamtim itu.

Diketahui bahwa sebelumnya Johan Abidin, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022 yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung terdapat penggunaan yang tidak senyatanya.

BACA JUGA :  Wiyogo, Berpesan Terus Jaga Kelestarian Hutan Lampung

Jangan Bodohi Warga Lamtim

“Dari uang yang kemudian diserahkan kepada Kajari Agus Baka Tangdililing, sebelumnya dibawa oleh Melly, bendahara pengeluaran di Bagian Umum Setdakab Lamtim, ke kantor Kejari di Sukadana. Dari temuan itu, kami menduga kuat bila uang yang diserahkan Bupati Dawam sebagai pengembalian atas kerugian negara tersebut berasal dari kas daerah Pemkab,”tegasnya.

Dia mencurigai bahwa uang itu bukan dari para pihak yang ditengarai sebagai pelaku tindak kejahatan anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.

“Uang yang diserahkan Bupati Dawam memang dari kas daerah, karena yang membawa ke kantor Kejari adalah bendahara pengeluaran Setdakab, dan kemudian dikembalikan lagi ke kas daerah oleh Kejari, berarti ini semua hanyalah akal-akalan dari pihak terduga pelaku kejahatan dengan aparat penegak hukum,”tukasnya.