Hukum & KriminalLintas Daerah

Kakak dan Adik di Batam, Kompak Cabuli Ipar Sendiri

×

Kakak dan Adik di Batam, Kompak Cabuli Ipar Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Sofiyan Rida, SH, MH. bertempat di Mapolsek Nongsa. Kamis (24/02/2022)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan Kakak Beradik dan juga merupakan Ipar dari Korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korban dan Pelaku tinggal diwilayah kos-kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja.

Sementara Pelaku B merupakan adik dari pelaku M, Pelaku B sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban dibawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK.    (Wak Dar)