Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan Kakak Beradik dan juga merupakan Ipar dari Korban.
Korban dan Pelaku tinggal diwilayah kos-kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja.
Sementara Pelaku B merupakan adik dari pelaku M, Pelaku B sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban dibawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK. (Wak Dar)