wawainews.ID, Bekasi – Kakek 71 tahun, di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial HS, tega mencabuli anak asuhnya sendiri, EP (15). HS mencabuli EP hingga hamil dan tewas setelah melahirkan anak dari hubungan terlarang tersebut secara prematur akhir Juni lalu.
“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Tindak pidana tersebut dilakukan pria berinisial HS berumur 71 tahun terhadap seorang anak dibawah umur yang selama ini dirawatnya,” ujar Kompol Imron Ermawan, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol, Kamis (4/7/2019)
Imron mengatakan keluarga EP dan HS mulanya bertetangga. Karena hendak bekerja di luar kota, ibunda EP menitipkan anaknya kepada HS.
EP dan HS tinggal satu rumah di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Kota Bekasi, terhitung sejak pertengahan 2018. Tinggal satu rumah, HS tak bisa mengendalikan nafsunya, karena kerap meminta di pijat oleh sang kakek, Aksi pencabulan terjadi sejak akhir 2018.
“Perjalanan waktu, korban hamil kurang-lebih 5 bulan. Dan dibawa ke rumah sakit melahirkan bayi secara prematur pada akhir Juni lalu,” ujar Imron.
Kondisi EP semakin tak stabil setelah melahirkan, terjadi pendarahan hingga EP meninggal pada 2 Juli 2019.
“Korban meninggal dunia, pendarahan. Karena pendarahan itulah tetangga curiga, belum nikah, belum kawin kok sudah melahirkan. Di situlah terkuak. Korban meninggal disetubuhi dan dicabuli oleh kakek-kakek tersebut,” ujar Imron.
Warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku mengaku telah berbuat terlarang layaknya suami isteri.
Pelaku ditangkap Polisi kediamannya, Rabu (3/7) pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang diamankan adalah kain batik, kerudung berwarna putih, kain sarung berwarna biru, baju gamis berwarna biru, dan potongan celana dalam.
Pelaku dijerat Pasal 82 junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.(MBN)