TANGGAMUS – Kepala Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Endar Frihantoro, segera melaksanakan penjaringan aparatur Pekon (desa-ed) meski tanpa rekomendasi camat setempat. Sebagai kepala Pekon dia mengakui lebih memahami kondisi wilayah dibanding Camat.
Sehingga kekosongan aparatur Pekon, pasca pengunduran diri sejumlah perangkat desa sejak Endar dilantik sebagai Kakon terpilih awal tahun lalu membuat kinerjanya tak maksimal.
Langkah awal dalam melaksanakan perekrutan aparatur Pekon Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Hipun Pekon (BHP) untuk melakukan penjaringan secepatnya.
“Sampai sekarang Camat belum juga mengizinkan untuk melakukan penjaringan meski telah melewati jeda waktu yang telah ditentukan sesuai Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tanggamus pada tanggal 15 Maret 2021 yang lalu,”ungkap Endar, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, kekosongan perangkat pekon, membuat staf yang ada tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal lain perlu tenaga ekstra untuk menyelesaikan pekerjaan Pekon, sehingga penjaringan aparatur harus segera dilaksanakan setelah itu, hasil penjaringan baru akan diserahkan ke camat.
Untuk itu dia meminta kecamatan ataupun Pemkab Tanggamus bisa memaklumi karena Pekon harus selalu melayani masyarakat dalam keadaan apapun sesuai fungsinya.”Kami lebih tau kondisi pekon kami dari pada camat,”tegas Endar.
Ia pun berharap melalui penjaringan yang dilakukan mampu menghasilkan aparatur Pekon berkualitas, terutama membidangi sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mekanisme dalam memberi pelayanan kepada masyarakat yang bertanggungjawab tentunya.
“Harapan saya kedepan, saya ingin mendapatkan perangkat pekon yang mumpuni, yang mampu bekerja, bertanggung jawab dengan pekerjaannya, sesuai tupoksinya masing masing” tandasnya.
Sebelumnya Camat Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Edy Fachrurozi tidak memberikan izin untuk menjaring aparatur di Pekon Karang Anyar meskipun lima orang aparatur pekon setempat telah resmi mengajukan pengunduran diri secara tertulis. Dia menganggap pengunduran diri kelima aparatur pekon tersebut tidak sah.
Edy, mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada lima aparatur pekon yang telah dinyatakan mengundurkan diri. Setelah di klarifikasi diketahui bahwa pengunduran itu bukan dari hati nurani melainkan ada dorongan dari pihak lain yang meminta mereka untuk mengundurkan diri.
Namun demikian dia tidak menyebut siap yang menyuruh kelima aparatur tersebut mundur.
“Jika aparatur pekon itu mundur karena ada yang nyuruh, tidak boleh, tapi kalau itu memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri kenapa saya harus menghalang-halangi, saya suruh proses, yang jelas saya punya kewenangan camat untuk mengklarifikasi supaya tidak bermasalah dan pekon berjalan sesuai dengan aturan” katanya.
Bupati Tanggamus sebelumnya juga telah memerintahkan kepada seluruh Camat untuk mengimbau Kepala Pekon untuk tak melakukan pergantian perangkat pekon selama enam bulan kedapan guna penilaian, kecuali meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan suka rela.