Menurut dia, surat hibah yang di tandatangani dan di stampel oleh Pemerintah Pekon Sridadi pada tahun 2010 lalu sah. Hal itu jelas peruntukannya untuk masyarakat, yakni Pedukuhan Umbul Terang, Mekarsari, Srimulyo dan Pedukuhan Sumur Tujuh.
“Saya pegang kopian surat hibahnya, itu jelas untuk masyarakat, makanya atas nama masyarakat. Sementara Markanan adalah penyelenggara PAUD Latifa itu. Jadi jangan bermain kotor, karena jarak hibah itu masih terlalu pendek dan saksi masih banyak yang hidup,” terang Sabar.
BACA JUGA: Halimah Ungkap Fakta Menarik Terkait Pengelolaan PAUD Mawar di Pekon Sukabanjar
Sementara itu Kepala Pekon Sumur Tujuh Misro dikonfirmasi terpisah melalui saluran telepon mengelak adanya percobaan penggelapan PAUD Latifa di pekonnya, ia menuding bahwa Markanan merupakan dalang dalam jual beli PAUD tersebut.
“Bang itu saya gak tau apa-apa, masalah jual beli itu mungkin Pak Bari ada merasa ga enak sama Markanan apa gimana. Itu dalangnya Markanan, kok aku bunyinya gelapkan aset pekon itu. Yang jual aja Pak Bari sama Buk Painem. Aku masih di jalan belum sampek rumah” tulis Misro melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Guru PAUD di Tanggamus Dipecat, Pengelola Yayasan Terancam Dilaporkan ke Bupati
Misro menambahkan, ia tidak memakan duit hasil jual beli sekolah PAUD di Pekon Sumur Tujuh, ia kembali mengaku hanya menerima Rp1 juta dalam proses jual beli PAUD Latifa Sumur Tujuh.
“Kalo saya makan duit itu jangan kasih aku selamat, ini aku bawa mobil, cuma pemberin dari pihak pembeli itu 1 JT, lebih dari itu sama sekali ga ada” imbuhnya. (*)