WAWAINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan pelaksana harian (Plh) yang akan menggantikan Kepala Pekon Tiyuh Memon, kecamatan Pugung yang terlibat Narkoba sebera 6 Kilogram.
Asisten I Sekretariat Pemkab Tanggamus masih menunggu pemberitahuan secara resmi surat dari kecamatan terkait penangkapan tersebut.
“Intinya, bersangkutan telah resmi ditahan, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon dengan dasar surat penahanan,” kata Jonsen Vanisa Plt Asisten Sekretariat Pemkab Tanggamus, 6 Juni 2023.
BACA JUGA : Kakon Kejadian Klarifikasi Terkait BLT DD 2022, Murni: Semua Terealisasi dan Terdokumentasi Lengkap
Diketahui, bahwa Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).
Dua orang ditangkap, yakni oknum kepala pekon di Tanggamus, Toni Aritama (33) dan rekannya Fiki Nurzani (39).
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, sabu-sabu yang disita mencapai 6,18 kg.
”Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus sabu yang ada, diperkirakan tadinya ada 20 kilogram,” kata Kombes Erlin Tangjaya.
BACA JUGA : Kakon Tiuh Memon Tanggamus Diringkus, Barang Bukti 6 Kg Sabu
Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, dalam kasus ini, Toni yang merupakan Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung memerintahkan Fiki menyerahkan sabu.
Fiki merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo. Sementara sabu tersebut diketahui milik Toni.
BACA JUGA : Alhamdulillah, Tarinah Akhirnya ‘Hidup Lagi’ Setelah Sempat Didata Meninggal
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di Pekon Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, pada Rabu 31 Mei 2023.