Polisi menangkap Fiki dalam pengembangan diakuinya bahwa barang bukti sabu disembunyikan di gudang di jalan lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima.
Tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 6,18 kilogram.
BACA JUGA : Kisah Pilu, Tarinah Ibu Tangguh dari Sudut Desa Gunung Sugih Besar yang Terabaikan Karena Kesalahan Data
Terdiri dari enam paket besar, dua bungkus ukuran sedang, timbangan digital serta ponsel.
Hasil interogasi lebih lanjut, kata Kombes Erlin Tangjaya, sabu milik Toni dan IK (buton, Red).
Toni ditangkap di rumah kontrakan Fiki, Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, pukul 18.30 WIB, Rabu 31 Mei 2023.
Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, saat ditanya, Toni mengaku menjual sabu karena memiliki utang yang mencapai Rp 100 juta.
”Tapi melihat barang bukti, ini tidak logis kalau cuma alasannya karena utang,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba dari luar daerah, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan ada hubungan dengan jaringan Sumatera.
“Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran,” urainya menyebutkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 9.274.500.000.
Penyitaan sabu-sabu dalam jumlah besar ini disebut bisa menyelamatkan sekitar 24.732 orang.
BACA JUGA : INI PARAH! Penerima PKH di Desa Gunung Sugih Besar Terdata Sudah Meninggal, Padahal Masih Hidup
Sementara Kakon Tiyuh memon Toni meminta maaf karena sudah terlibat perdaran narkoba.
Ia mengaku baru delapan bulan terlibat peredaran sabu.
“Baru delapan bulan,”papar Toni.












