Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
AP kakon Way Nipah tersangka penganiayaan terhadap wartawan

WAWAINEWS.ID – Setelah mangkir, akhirnya kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan.

Ia hadir didampingi puluhan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diketahui menjabat sebagai kepala pekon di wilayah Tanggamus Kamis (11/5/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ketua PWRI Tanggamus Minta Polisi Menahan Tersangka Penganiayaan Wartawan

Informasi di lapangan menyebutkan ada sekira 60-an Kepala Pekon yang turut mendampingi pemenuhan panggilan polisi terhadap kepala pekon Way Nipah Aprial yang tersangkut kasus penganiayaan wartawan media ini di Tanggamus.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hampir 2 jam kepala Pekon Way Nipah tersebut keluar dari ruang penyidik Polres Tanggamus dan bisa melenggang bebas tidak ditahan.

BACA JUGA :  Kecam Oknum Kakon di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, AJI Bandar Lampung: Pelaku Harus Dihukum

Pelaku penganiayaan wartawan di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Lampung tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2023 lalu.

BACA JUGA: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News

Diketahui bahwa Aprial pada Kamis 11 Mei 2023 telah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka penganiayaan terhadap wartawan Wawai News oleh Polres Tanggamus. Ia hadir di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.

Usai dilakukan pemeriksaan Aprial dibebaskan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan penangguhan agar tidak ditahan karena tidak ada yang menjalankan roda pemerintahan pekon sebab Aprial selaku Kepala Pekon.