WAWAINEWS.ID – Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Polres Tanggamus yang diketahui berujung pada penangguhan penahanan, Kamis (11/5/2023).
Kepala Pekon Way Nipah Aprial, dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka menjalani pemeriksaan dan setelah beberapa jam kembali keluar dan pulang setelah mendapat jaminan Ketua APDESI Kecamatan Semaka Abdul Karim, yang juga Kepala Pekon Sukajaya.
“Kami kecewa kepada Kasat Reskrim, bukan pada proses penangguhannya karena itu hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. Kami kecewa atas sikap Kasat Reskrim karena terkesan melecehkan profesi wartawan,” ungkap Warmansyah ketua PWRI Kabupaten Tanggamus.
Kekecewaan itu dikatakan berawal dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak di tahan atas permohonan pendamping hukumnya dengan penjamin Abdul Karim yang kebetulan kepala pekon Sukajaya dan ketua APDESI kecamatan Semaka.
Melihat hal itu rekan wartawan ingin mendapatkan pemberitaan seimbang dengan meminta statmen dari Kasat Reskrim selaku pimpinan tertinggi dibawah Kapolres Tanggamus.
BACA JUGA: Ketua PWRI Tanggamus Minta Polisi Menahan Tersangka Penganiayaan Wartawan
“Hal itu tak lain untuk dapat memastikan kebenaran terkait informasi penangguhan penahanan Kakon Way Nipah dan alasannya. Namun sesampainya di Mapolres pihak penyidik tidak dapat memberikan keterangan resmi dengan alasan yang berhak memberi informasi adalah Kasatreskrim sebagai pimpinannya,”tegas Arman.
Alih-alih kasat memberikan keterangan resmi malah yang bersangkutan keluar dari ruangannya dengan dalih akan salat. Rekan wartawan pun menunggu hingga 2 jam untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim, tapi tidak kunjung kembali ke ruangan di mana para awak media menunggu.