“Saya sudah tanya langsung, dan penyidik membenarkan penangguhan penahanan itu dengan alasan tersangka sebagai Kepala Pekon Way Nipah dan ada yang menjaminnya,”ujar Sumantri Wartawan Wawai News yang mendapatkan penganiayaan Kakon Way Nipah.
Tersangka tidak ditahan karena dia seorang kepala pekon, tegas Penyidik ke Wartawan media ini. Permohonan agar tidak dihan itu alasannya agar roda pemerintahan di Pekon Way Nipah tidak terganggu.
“Itu alasannya kata penyidik ke saya, saat memberikan SP2HP nya tadi” kata Sumantri, mengaku kecewa tapi tetap menghormati keputusan polisi.
Namun demikian Sumantri berharap kepolisian yang menangani perkara yang dilaporkan tersebut tidak diintervensi dan tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait permohonan agar tidak dilakukan penahanan itu hak tersangka, saya hormati itu karena masih dalam koridor hukum dan penangguhan itu sendiri jadi kewenangan polisi. Saya tidak bisa mencampurinya apalagi menekan polisi, itu murni kewenangan pihak kepolisian. Semua pihak harus menghormatinya,” tegas Sumantri. (*)