Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
AP kakon Way Nipah tersangka penganiayaan terhadap wartawan

“Saya sudah tanya langsung, dan penyidik membenarkan penangguhan penahanan itu dengan alasan tersangka sebagai Kepala Pekon Way Nipah dan ada yang menjaminnya,”ujar Sumantri Wartawan Wawai News yang mendapatkan penganiayaan Kakon Way Nipah.

Tersangka tidak ditahan karena dia seorang kepala pekon, tegas Penyidik ke Wartawan media ini. Permohonan agar tidak dihan itu alasannya agar roda pemerintahan di Pekon Way Nipah tidak terganggu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

“Itu alasannya kata penyidik ke saya, saat memberikan SP2HP nya tadi” kata Sumantri, mengaku kecewa tapi tetap menghormati keputusan polisi.

BACA JUGA :  Rumah Bordir di Desa Srigading Lamtim di Tutup, Pemilik: Saya Buka Karena Faktor Ekonomi

Namun demikian Sumantri berharap kepolisian yang menangani perkara yang dilaporkan tersebut tidak diintervensi dan tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait permohonan agar tidak dilakukan penahanan itu hak tersangka, saya hormati itu karena masih dalam koridor hukum dan penangguhan itu sendiri jadi kewenangan polisi. Saya tidak bisa mencampurinya apalagi menekan polisi, itu murni kewenangan pihak kepolisian. Semua pihak harus menghormatinya,” tegas Sumantri. (*)