Ditambahkannya, terdakwa Aprial bisa saja bebas dari jerat hukum yang menimpanya jika saja hakim MA menerima kasasinya, namun jika hakim MA menolak upaya kasasi terdakwa dan terdakwa tidak menerima maka terdakwa bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi jika ada bukti baru yang bisa membatalkan putusan hakim.
“Jika Kasasi terdakwa ditolak, maka terdakwa bisa mengajukan Peninjauan Kembali, tapi jika terdakwa menemukam bukti baru yang bisa menyanggah dan membatalkan putusan itu” imbuhnya.
Sebelumbya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding terdakwa Aprial Kepala Pekon Way Nipah, dalam kasus kekerasan terhadap wartawan Wawai News di Kabupaten Tanggamus.
Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus itu atas arogansinya tetap dihukum sesuai vonis hakim PN Kota Agung, pada 21 November 2023 lalu.
“Menguatkan putusan PN Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kot yang dimintakan banding tersebut,”bunyi putusan Nomor 317/PID./2023/PT TJK yang tertera pada laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id.
Putusan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 21 November 2023 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Kontra Memori Banding dan Memori Banding dari Penuntut Umum.
Sementara pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanggamus sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Meski Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Andi Purnomo dihubungi melalui sellular berkali kali namun tidak merespon. ***