LAMPUNG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandarlampung, Lampung, Syafar Pudji Rochmadi, meminta warga binaan yang masuk dalam program asimilasi pembebasan akibat wabah virus corona melaporkan jika ada anggota melakukan pungutan liar.
Dia menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan asimilasi di tengah COVID-19. Namun laporan harus jelas dengan mengatakan siapa
“Jika memang ada segera lapor kepada saya maupun nomor yang tertera. Saya janji akan menindak tegas anggota saya jika memang ketahuan seperti itu,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Namun dia menyatakan sampai saat ini dirinya belum mendapati pengaduan terkait ada anggotanya yang melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan asimilasi warga binaan dengan membayar sejumlah uang untuk bebas.
“Sampai saat ini yang saya tahu dari pemberitaan tidak ada oknum Lapas Rajabasa yang melakukan pungutan liar. Memang disebutkan ada lapas dan rutan di Bandarlampung,” kata dia.
Syafar menambahkan sejak awal adanya asimilasi, dirinya telah menekankan kepada anggota agar jangan memanfaatkan asimilasi untuk kepentingan pribadi. Mengingat saat ini, Lapas Rajabasa sedang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Karena kami sedang menuju WBK dan WBBM itu, maka saya tegaskan jangan main-main dan jangan mencari kesempatan,” kata dia.
Sebelumnya beredar pembebasan warga binaan asimilasi dengan pembayaran biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, namun tidak disebutkan secara spesifik lapas dan rutan tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.
“Memang gratis, tidak dipungut biaya,” kata Nofli.
Disinggung apakah ada laporan masuk terkait dugaan pungli, Nofli memastikan belum ada. “Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini.”
“Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas,” bebernya.
Nofli mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tidak diberitahukan sebelumnya.
“Jadi mereka ini tahu-tahu dipanggil keluar,” terang Nofli.
Nofli pun meminta narapidana dan keluarganya yang merasa keberatan, untuk melapor melalui layanan pengaduan.
“Silakan mengadu di situ. Sebutkan nama, pasti kami rahasiakan.”
“Kalau gak ada laporannya, bagaimana kami menindaklanjuti. Kalau katanya-katanya juga, bisa juga fitnah yang nggak suka sama pegawai di dalamnya,” tuturnya.
“Tapi kalau memang ada, tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu,” tandas Nofli.
Adapun, nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email kanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung.(ant/tl)