Scroll untuk baca artikel
Lampung

Tutup Kerugian Negara dari Korupsi Mantan Rektor Unila, KPK Rampas Gedung LNC

×

Tutup Kerugian Negara dari Korupsi Mantan Rektor Unila, KPK Rampas Gedung LNC

Sebarkan artikel ini
Salah satu aset dimaksud adalah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang menjadi salah satu alat bukti hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Kota Bandarlampung, dirampas KPK, pada Senin (26/6/2023).
Salah satu aset dimaksud adalah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang menjadi salah satu alat bukti hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Kota Bandarlampung, dirampas KPK, pada Senin (26/6/2023).

WAWAINEWS.ID – Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RImerampas aset mantan rektor Unila, Karomani.

Salah satu aset dimaksud adalah gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang menjadi salah satu alat bukti hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Jl. Bypass Raya No.1 No.99, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, dirampas KPK, pada Senin (26/6/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Para petugas KPK RI menempelkan stiker bertuliskan “Barang Rampasan Negara” di kaca jendela bagian depan.

BACA JUGA : Bantah Terlibat Suap Rektor Unila, Herman HN : Cek saja, Ga ada Kasih Uang

Selanjutnya KPK akan melelang gedung tersebut untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila

Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta kuasa hukum Sukarmin menyaksikan perampasan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Eksekusi KPK RI.

KPK RI menyita mulai dari gedung, tanah hingga perabotan yang ada di LNC tersebut.

BACA JUGA : Rektor Unila Akui Uang Suap Untuk Bangun Gedung Lampung Nahdyin Center

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu menaksi Gedung LNC itu senilai Rp 2,5 miliar.
“Jika hasil lelang melebihi harga tersebut, sisanya dikembalikan kepada Pak Karomani,” ujar Sukarmin.

Karomani telah divonis dan sedang menjalani proses hukum penjara 10 tahun dari tuntutan 12 tahun, harus membayar uang pengganti Rp8,075 miliar, dan denda sebesar Rp 400 juta subsider penjara 4 bulan.

BACA JUGA : Rektor Unila dan Tim Terjaring Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kamis (15/6/2023), dia bersama dua terdakwa lainya, yakni Muhammad Basri dan Heryandi, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.