Situasi ini memantik kritik keras. Advokat muda Lampung Timur, Usman SH MH, menyebut BK harus bersikap profesional dan terbuka.
“Kalau tidak terbukti melanggar etik, umumkan. Kalau terbukti, beri sanksi. Jangan menggantung perkara hingga menimbulkan kecurigaan konflik kepentingan,” tegasnya, Mei 2025.
Nada serupa disampaikan warga dan tokoh masyarakat. Abu Umar, Ketua Karang Taruna Sekampung Udik, bahkan melontarkan sindiran tajam: “BK DPRD Lampung Timur masuk angin.”
Saksi, Desa, dan Media: Semua Menunggu
Kekecewaan juga datang dari saksi. Sopiyah, warga yang menyerahkan bukti video, mengaku heran karena setelah dipanggil ke Sukadana dan menghabiskan waktu, tak ada tindak lanjut sama sekali.
Kepala Desa Gunung Agung, Rudi Ahmad, pun mengakui hingga kini tidak menerima pemberitahuan resmi terkait hasil pemeriksaan BK.
Ironisnya, upaya konfirmasi wartawan justru menemui jalan buntu. Ketua BK DPRD Lampung Timur disebut tidak merespons panggilan dan bahkan memblokir kontak WhatsApp wartawan yang rutin meminta klarifikasi.
Akhir Tahun, Pertanyaan Masih Sama
Kasus ini menjadi salah satu catatan kelam akhir tahun bagi DPRD Lampung Timur. Bukan semata soal dugaan asusila, tetapi soal komitmen penegakan etik, transparansi, dan keberanian lembaga kehormatan menjalankan fungsinya tanpa intervensi kepentingan politik.
Dengan dua laporan masuk, puluhan saksi, dokumen kronologis bertandatangan puluhan warga, serta bukti video yang beredar luas, publik masih bertanya:
Apa lagi yang ditunggu Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur?
Menutup tahun, kasus Badrun Susanto belum menemukan titik akhir. Yang tersisa adalah kegelisahan publik dan catatan merah dalam kaleidoskop demokrasi lokal: bahwa kekuasaan tanpa ketegasan etik hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.***










