TANGGAMUS – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Lapangan Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan konsolidasi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 (Dewi-Ammar), pada Sabtu 2 November 2024 di Lapangan Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, Pugung tersebut, diduga melanggar aturan zonasi kampanye.
Pasalnya, sesuai ketetapkan KPU Tanggamus, pada tanggal 1-3 November 2024 untuk wilayah Kecamatan Pugung masuk dalam Zona 2. Hal itu berlaku untuk pasangan calon nomor urut 02 untuk kampanye di wilayah setempat.
Laporan ke Bawaslu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Tim Paslon 02 Azhari didampingi Juru Bicara Paslon 02 Agus Munada bersama tim lainya, pada Selasa 5 November 2024.
Mereka menyayangkan bahwa seharusnya di lokasi lapangan Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, pada Sabtu 2 November adalah area kampanye Paslon 2. Tapi, malah diadakan konsolidasi oleh Paslon 01.
“Padahal zonasi kampanye tersebut sebelumnya, sudah disepakati oleh kedua Paslon tersebut,”tegas Azhari kuasa huhkum tim 02 mengatakan berkas bukti sudah disampaikan ke Bawaslu.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh Bawaslu Tanggamus. Ia pun menyebutkan bahwa banyak temuan pelanggaran di Lapangan, seperti Kepala Pekon dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memihak Paslon 01.