WAWAINEWS – Polda Lampung akan memberikan penghargaan dan hadiah bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku begal di wilayah hukum setempat.
Tak hanya itu, Polda Lampung pun memastikan warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya tak akan diproses secara hukum.
Hal itu menjawab terkait munculnya polemik soal warga yang membela diri dari begal dan sempat dijadikan tersangka.
“Di Lampung, jika berani melawan begal apalagi mampu melumpuhkan akan saya beri penghargaan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno Sabtu (16/4/2022).
Irjen Pol Hendro Sugianto mengatakan sejak masuk Lampung, telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal.
Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku pidana C3.
C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” ujarnya.
Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya.
Polisi ungkapnya, tak akan memerosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal. ***