WAWAINEWS – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya akan menyapu bersih aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres setempat.
Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi Pers di depan koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait ungkap empat kasus menonjol pada Rabu (20/4/22) pukul 16.00 Wib.
Empat kasus menonjol tersebut diantaranya mulai dari kasus Begal, Praktik Kedokteran ilegal yang mengakibatkan payudara seorang wanita membusuk dan Pemerasan hingga pelanggaran UU ITE.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie menerangkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah termasuk aksi Premanisme.
Seperti pelaku Premanisme berinisial WIN yang berhasil diamankan, WIN merupakan residivis begal beberapa tahun silam dan ini yang ketiga kalinya pelaku tersebut masuk penjara.
Pelaku Premanisme ini kerap beraksi di simpang jalan lintas tengah Sumatera, Terbanggi Besar, korbanya warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.
Saat korban melintas mengendarai mobil Truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung, tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan meminta uang sejumlah Rp1 juta, pada Senin 21 Maret 2022 lalu, sekira pukul 03.00 Wib.
“Jika tidak dituruti, pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam, pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara satu orang rekannya lagi, masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui” katanya.