Selain itu, lanjut Kapolres, seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Modus pelaku memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam.
“Pelaku memepet korban, dengan mengendarai sepeda motor, sasarannya juga pengendara sepeda motor, pelaku tidak sendiri, dan saat ini rekannya sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ancaman 12 tahun penjara” imbuhnya.
Tak hanya itu, AKBP Doffie menerangkan, bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah juga menangkap seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan serta pengancaman.
“Pelaku dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa Barat” terang Kapolres.
Terakhir, tambahnya lagi, penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan, praktik kedokteran berinisial DF, warga Kp. Adijaya, Lamteng. Dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan.
Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ICU.
Pelaku sempat kabur ke Serang, Prov. Banten. Pelaku juga membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salon nya tutup. kemudian dilakukan penyelidikan kembali di lokasi sekitar dan kami berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Barengkok, Serang Banten.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Dokter atau Dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi Dokter atau surat tanda registrasi Dokter gigi atau surat izin.” tutupnya. (*)