TANGGAMUS — Suasana duka menyelimuti rumah almarhum Johan Rasid bin Mar Husin di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Jumat (28/11/2025) pagi. Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, SH bersama anggotanya hadir untuk melayat sebuah langkah yang menunjukkan bahwa polisi tidak selalu datang dengan seragam tegas dan berita penangkapan, tetapi juga membawa empati, doa, dan dukungan moril.
Iptu Tjasudin menegaskan bahwa takziah tersebut merupakan wujud kehadiran Polsek Wonosobo dalam situasi yang lebih dari sekadar penegakan hukum.
“Ini bukan hanya peristiwa hukum, tetapi duka bagi kita semua. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Tjasudin.
Ia menekankan bahwa kehadiran kepolisian di rumah duka bukan untuk formalitas kunjungan, tetapi untuk memastikan keluarga korban merasa didampingi bahwa mereka tidak berhadapan dengan tragedi ini sendirian.
Dalam pernyataannya, Tjasudin memastikan bahwa proses penanganan kasus penganiayaan berat ini sudah berjalan dan tidak ada ruang untuk permainan tarik-ulur.
“Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan dan akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Pesan tersebut bukan sekadar kalimat standar konferensi pers. Dengan masyarakat yang semakin kritis dan tidak sabar pada kasus kekerasan berulang, tegasnya aparat menjadi krusial agar kasus seperti ini tidak hanya berhenti pada headline duka, tetapi berujung pada keadilan.
Johan Rasid sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat pada 14 November 2025 di Pekon Wonosobo. Setelah menjalani perawatan intensif di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, kondisinya tidak tertolong.
Ia menghembuskan napas terakhir pada Kamis (27/11) sekitar pukul 21.39 WIB dan dimakamkan keesokan harinya di TPU Pekon Belu.
Pelaku, Junaidi bin Zainal mantan Kepala Pekon Ngarip, telah ditahan bersama barang bukti dan kini menjalani proses hukum lanjutan di Mapolres Tanggamus. Tidak ada celah untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Polsek Wonosobo menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah. Karena tragedi seperti ini bukan hanya tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang rasa aman masyarakat yang seharusnya tidak baru terasa setelah kasus besar terjadi.***













