Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Klarifikasi Pemberitaan Sebut Dirinya Tak Layani Wartawan

×

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Klarifikasi Pemberitaan Sebut Dirinya Tak Layani Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hendra Sapuan, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2023), foto: Rudi Chandra

Kasat membeberkan, dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ketua PWRI Tanggamus Minta Polisi Menahan Tersangka Penganiayaan Wartawan

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

BACA JUGA :  Modus Buka Aura, Guru Ngaji di Gisting Tega Setubuhi Murid Masih di Bawah Umur

Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya.

“Sesuai Equality Before The Law yaitu mengandung makna dan arti persamaan dimata hukum, dan perkara ini tetap berjalan proses penyidikannya,” bebernya.

BACA JUGA: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News

Menurut Kasat Reskrim yang pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, sejak awal tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP.

Hal itu dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.

“Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Empat Tersangka Penyalahguna Sabu di Tanggamus, Satu Orang Status PNS

BACA JUGA: Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

Kesempatan itu juga, Kasat berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

“Harapannya, jangan ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana yang berbunyi Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain” dengan ancaman 1 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka” yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA :  Polres Pesawaran Perketat Transparansi Penerbitan SIM, Warga Diminta Hindari Calo

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Demikian Klarifikasi resmi dari Polres Tanggamus melalui Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 140/V/HUM.6.1.1/2023/Res Tgms

Klarifikasi itu dengan judul aslinya “Terkait Tidak Ditahannnya Tersangka AP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus”

Kota Agung, 12 Mei 2023
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf,  CP. 0813-7780-7622