Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kasubag Umum Rumah Tangga Lamtim Sudah Kembalikan Uang Rp15 Juta, Diduga untuk Akali Sanksi Hukum

×

Kasubag Umum Rumah Tangga Lamtim Sudah Kembalikan Uang Rp15 Juta, Diduga untuk Akali Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Amburadulnya tata kelola pemerintahan dan keuangan di Lampung Timur dibawah kepemimpinan Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi kiaqn dipertontonkan dengan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung pada realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu pada rumah jabatan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur sebesar Rp 3.746.204.000.

Temuan itu telah membuka kebobrokan tatakelola anggaran di daerah berujuluk Bumei Tuah Bepadan. Tak sampai disitu pejabat yang dianggap bertanggungjawab terkait temuan BPK tersebut saat ini diketahui naik jabatannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Uniknya lagi, pejabat selevel Kasubag Umum Rumah Tangga yang tidak melaksanakan pengawasan optimal untuk memastikan pengelolaan keuangan di lakukan secara efisien dan dan akuntabel, malah naik jabatannya, sekarang jadi Kabid Pasar,”ungkap Johan Abidin salah seorang warga Lampung Timur, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA : 6 Item Dugaan Skandal Kejahatan Anggaran di Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke KPK

Ini jelasnya unik, orang yang seharus nya mendapatkan sanksi justru naik jabatan dan kerugian Daerah Rp 1,6 Milyar oleh bersangkutan juga dikembalikan Rp15.000.000 saja dianggap habis perkara.

Diketahui bahwa BPK Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian antara Laporan Keuangan Pemkab Lampung Timur dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 1.665.242.750.

BACA JUGA : Bantah Intimidasi, Inspektorat Lampung Timur Sebut Ada Temuan Ini di Desa Sri Rejosari

Kerugian ini timbul akibat adanya dugaan belanja fiktif oleh pejabat terkait makan dan minum pada rumah jabatan tersebut.

Johan mengaku terkait temuan BPK tersebut, dia telah melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin 20 November 2023,

“Terkait hasil temuan BPK, saya telah melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja makan dan minum Rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tersebut,”tegasnya.

BACA JUGA : Puluhan Petani di Lampung Timur Ancam Rusak Paksa Bendung Gerak Jabung

Menurut Johan, ada beberapa poin rekomendasi BPK Perwakilan Lampung yang tidak di laksanakan sama sekali. Bahkan ada juga yang coba di akal-akali untuk menghindar dari jeratan hukum.

Dalam laporannya jelas BPK menyatakan bahwa Kepala Bagian umum sekretariat Daerah tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan di lakukan secara efisien dan dan akuntabel.